Tipu Rekan Kerja, Rentenir di Lamteng Dibekuk Polisi

Polsek Rumbia membekuk pria berinisial MMD (37) lantaran menipu dan menggelapkan uang, Sabtu (2/11/2024). (Foto Istimewa)

LAMPUNG TENGAH, SAYLAMPUNG.ID– Jajaran Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, membekuk pria berinisial MMD (37) lantaran menipu dan menggelapkan uang, Sabtu (2/11/2024).

MMD menipu dan membawa kabur uang hampir Rp40 juta milik Elisa (27), warga Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lamteng, sejak 19 Desember 2023.

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, korban dan pelaku ialah rekan kerja sudah 1 tahun berprofesi rentenir atau meminjamkan uang dengan bunga Rp10 ribu per pinjaman Rp1 juta.

Pembagian kerjanya, kata Hairil Rizal, MMD bertugas mencari peminjam, sedangkan korban memberikan uang modal kepada pelaku.

“Desember 2023, MMD meminta uang modal dengan modus memberikan pinjaman kepada warga tapi uang itu pelaku bawa kabur,” kata ia, Selasa (5/11/2024).

Ia menjelaskan, setelah korban membuat laporan, polisi membekuk pelaku di rumahnya Kampung Bina Karya Utama, Kecamatan Putra Rumbia, Lamteng, Sabtu (2/11/2024).

Kepada polisi, MMD mengaku sengaja meminta uang kepada korban dengan modus meminjamkan kepada warga untuk melunasi utang bank.

Lalu, lanjutnya, korban pun memberikan uang modal itu dengan mengirimkan ke rekening pelaku dengan 3 kali membayar.

“Saat korban konfirmasi ke warga yang bersangkutan, ia tak pernah membuat sepakat dengan MMD. Pelaku membenarkan hal itu,” ungkapnya.

Hairil mengatakan, polisi saat ini mengamankan MMD dan barang bukti transaksi korban di Mapolsek Rumbia untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi akan menjerat MMD dengan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana Pasal 378 KUHPidana atau pasal 372 KUHPidana.

“Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara,” tegasnya. (tbnews)

Related posts

Leave a Comment